Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 182
(1) Penyelenggaraan Puskesmas didukung oleh sumber daya
manusia yang kompeten dan profesional berupa Tenaga
Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung atau
penunjang kesehatan.
(21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk Tenaga Medis yang
memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga dan
Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang
Kesehatan komunitas.
(3) Pimpinan Puskesmas harus memiliki kompetensi dalam
mengoordinasikan Sumber Daya Kesehatan dan jejaring
Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas.
l4l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
pemenuhan jumlah, jenis, dan mutu sumber daya
manusia di Puskesmas.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
Pelayanan Kesehatan PrimerDasar hukum merujuk regulasi iniPelayanan Kesehatan Primer adalah pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan dasar perseorangan, keluarga, dan masyarakat serta menjadi kontak…
PuskesmasDasar hukum merujuk regulasi iniPuskesmas adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja