Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 447
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42A, Pasal 430 sampai dengan Pasal 435,
Pasa1 437, Pasal 442, Pasal 444, Pasal 445, dan
Pasal 446 dilakukan oleh korporasi, pertanggungiawaban
pidana dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang
mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah,
pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi.
(21 Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap
pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional,
pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:
a. Rp2.000.00O.0O0,00 . . .
tr tlEIrFIIIXTIIitrtrIEIn
-t92-
a Rp2.000.0O0.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal
tindak pidana yang dilakukan diancam dengan
pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun;
b Rp5.000.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal
tindak pidana yang dilakukan diancam dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun sampai
dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
c Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh)
tahun.
(3) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana
terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk
dan/ atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut
termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana
ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain
yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
(41 Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
a. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan korporasi;
b. diterima sebagai kebijakan korporasi; dan/ atau
c. digunakan untuk menguntungkan korporasi secara
melawan hukum.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
ApotekerDasar hukum merujuk regulasi iniApoteker adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja