Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 248
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing
lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di
Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis
dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat
kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi
kompetensi.
(21 Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan
menteri yang menyelenggarakan urusar pemerintahan di
bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.
(3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan praktik.
(4) Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah penilaian
kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a.
(5) Penilaian . . .
it
NEPUELIK IXEONESIA
-ro7-
(5) Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b meliputi penyetaraan kompetensi
dan uji kompetensi.
(6) Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan
standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
di Indonesia.
l7l Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berupa:
a. kompeten; atau
b. belum kompeten.
(8) Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan kompeten
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Tenaga
Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan
tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan
luar negeri harus mengikuti adaptasi pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
(9) Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan belum
kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b,
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga
Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara
asing lulusan luar negeri harus kembali ke negara
asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja