Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 361
(i) Dalam hal kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang kesehatan mendapatkan
informasi mengenai terjadinya peningkatan penularan
penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi
menimbulkan Wabah di negara lain, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan harus meningkatkan kewaspadaan dan
melakukan langkah yang diperlukan dalam rangka cegah
tangkal penyakit di Pintu Masuk.
(2) Dalam hal Wabah telah menyebar di berbagai negara,
Menteri mengeluarkan peraturan tata laksana
pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan
terhadap alat angkut yang datang dari atau ke luar negeri
sesuai dengan karakteristik penyebab/agen penyakit dan
cara penularannya, termasuk kemungkinan pembatasan
mobilitas orang dan barang di Pintu Masuk.
(3) Dalam
(3) Dalam rangka cegah tangkal penyakit di Pintu Masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat
merekomendasikan penutupan Pintu Masuk kepada
Presiden.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
ApotekerDasar hukum merujuk regulasi iniApoteker adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja