Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 231
(1) Dalam rangka pemerataan Pelayanan Kesehatan dan
pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kesehatan kepada
masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab melakukan penempatan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses
seleksi.
(21 Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pengangkatan sebagai aparatur sipil negara;
b. penugasan khusus; atau
c. pengangkatan pegawai dengan cara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemerintah Pusat dapat menempatkan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(4) Pengangkatan sebagai aparatur sipil negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a serta penempatan
melalui pengangkatan sebagai €rnggota Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui
penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan sesuai dengan perencanaan nasional
dan dilakukan oleh Menteri atau gubernur/bupati/wali
kota dengan memperhatikan kebutuhan Pelayanan
Kesehatan, ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, serta memperhatikan daerah tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan.
(6) Ketentuan . . .
n
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)