Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 274
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan
praktik wajib:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur
operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan
Pasien;
b. memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya
atas tindakan yang akan diberikan;
c. menjaga rahasia Kesehatan Pasien;
d. membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen
tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang
dilakukan; dan
e merujuk . . .
BLIK INDONESIA
e merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang
sesuai.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
PasienDasar hukum merujuk regulasi iniPasien adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Rahasia KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniRahasia Kesehatan adalah informasi mengenai keadaan kesehatan seseorang yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh pihak yang memperoleh atau mengelolanya,…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)