Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 120
(1) Plasma dapat digunakan untuk tqiuan penyembuhan
penyakit dan pemulihan Kesehatan melalui pengolahan
dan produksi.
(2) Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikumpulkan dari donor untuk kepentingan
memproduksi produk Obat derivat plasma.
(3) Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
diberikan kompensasi.
(4) Pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l atas persetujuan donor.
(5) Plasma yang diperoleh dari donor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sebelum dilakukan pengolahan dan
produksi harus dilakukan pemeriksaan laboratorium
untuk menjaga mutu dan keamanan.
(6) Pelaksanaan pengumpulan plasma sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menjaga
keselamatan dan Kesehatan donor, Tenaga Medis, dan
Tenaga Kesehatan.
17l plasma sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh bank plasma.
(8) Bank
REPUEUK INDONEISTA
(8) Bank plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga
penelitian, dan/ atau organisasi kemanusiaan tertentu
yang mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
ObatDasar hukum merujuk regulasi iniObat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja