Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 338
(1) Dalam rangka mendukung Pelayanan Kesehatan,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong
pemanfaatan Teknologi Kesehatan, termasuk teknologi
biomedis.
(21 Pemanfaatan teknologi biomedis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup teknologi genomik,
transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait
organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi
biomedis lain.
(3) Pemanfaatan
NEPUEUK INDONEISIA
-t46-
(3) Pemanfaatan teknologi biomedis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari kegiatan
pengambilan, penyimpanan jangka panjang, serta
pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk
spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi,
dan data terkait, yang ditqiukan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan Teknologi Kesehatan dan Pelayanan
Kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.
(4) Pengambilan, penyimpanan jangka panjang, serta
pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk
spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi,
dan data terkait dalam rangka pemanfaatan teknotogi
biomedis wajib mendapatkan persetqjuan dari Pasien
dan/ atau donor.
(5) Kewajiban mendapatkan persetqjuan dari Pasien
dan/ atau donor dalam pengelolaan dan pemanfaatan
material dalam bentuk spesimen klinik dan materi
biologi, muatan informasi, dan data terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikecualikan apabila:
a. material dalam bentuk spesimen klinik dan materi
biologi, muatan informasi, dan data yang tidak dapat
ditelusuri identitasnya atau berupa data agregat;
b. material dalam bentuk spesimen klinik dan materi
biologi, muatan informasi, dan data untuk
kepentingan hukum; dan/ atau
c. material dalam bentuk spesimen klinik dan materi
biologi, muatan informasi, dan data untuk
kepentingan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
PasienDasar hukum merujuk regulasi iniPasien adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Teknologi KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniTeknologi Kesehatan adalah metode, sistem, proses, produk, atau perangkat yang digunakan untuk meningkatkan mutu, efisiensi, efektivitas, dan keamanan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)