PORTAL REGULASIPERMENKOMDIGI
PERMENKOMDIGI Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Layanan Pos Komersial
Sedang dibacaPasal 100Pasal 100 dari 130
(1) Pengguna Interkoneksi dikenakan tarif Interkoneksi.
(2) Tarif Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung melalui pendekatan penetapan tarif grosir
( wholesale ).
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pembayaran Tarif Interkoneksi