Pasal 122
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk
jangka waktu masing - masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua
disampaikan melalui surat.
(3) Selain melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,
teguran tertulis ketiga disampaikan juga melalui situs.
(4) Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihentikan prosesnya jika Penyelenggara Pos
telah memenuhi kewajibannya.
(5) Dalam hal Penyelenggara Pos dalam jangka waktu teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memenuhi kewajibannya, diberikan sanksi pengenaan
denda administratif .
(6) Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan
pembayaran untuk pengenaan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
berakhirnya batas waktu teguran tertulis terakhir.
(7) Surat pemberitah uan pembayaran untuk pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) paling
sedikit memuat:
a. besaran denda yang dikenakan;
b. jatuh tempo pembayaran;
c. cara penyetoran; dan
d. informasi denda keterlambatan pembayaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(8) Jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
( 7 ) huruf b terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya
surat pemberitahuan pembayaran.
(9) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak jatuh tempo pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 8 ) Penyelenggara Pos belum atau tidak
melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal menerbitkan
surat tagihan pertama.
(10) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 9 ) diterbitkan Penyelenggara Pos belum atau tidak
melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal menerbitkan
surat tagihan kedua.
(11) Jatuh tempo surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 10 ) terhitung 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya
surat tagihan kedua.
(12) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak
tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 1 ) diterbitkan Penyelenggara Pos belum atau tidak
melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal menerbitkan
surat tagihan ketiga.
(13) Jatuh tempo surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1 2 ) terhitung 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
surat tagihan kedua.
- 44 -
(14) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 3 ) diterbitkan Penyelenggara Pos belum atau tidak
melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penyerahan penagihan kepada instansi yang
berwenang mengurus piutang negara untuk diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang piutang negara; dan
b. selain penyerahan penagihan kepada instansi yang
berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Penyelenggara Pos dapat dikenakan sanksi berupa:
1. penghentian sementara kegiatan berusaha;
dan/atau
2. pencabutan Perizinan Berusaha .
Istilah Terkait
Denda Keterlambatan adalah jumlah yang disepakati sebagai konsekuensi keterlambatan memenuhi kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan…
GuruDisebut dalam Pasal 122Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 122Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 122Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 122Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 122Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 122Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PiutangDisebut dalam Pasal 122Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045