Pasal 56
(1) Penyelenggara Pos menetapkan pedoman Pengguna Layanan
Pos, yang paling sedikit memuat:
a. deskripsi umum jenis layanan, produk, dan/atau fitur;
b. daftar tarif produk dan/atau layanan yang ditawarkan;
c. daftar Kiriman terlarang yang dapat dikirim dengan
persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
d. daftar kantor layanan yang tersedia yang memudahkan
Pengguna Layanan Pos melakukan pengiriman;
e. hak dan kewajiban Pengguna Layanan Pos dan
Penyelenggara Pos;
f. kebijakan pemrosesan data pribadi Pengguna Layanan
Pos;
g. prosedur dan tata cara pengaduan, saran dan
masukan, ganti rugi, serta asuransi terhadap
penyelenggaraan layanan; dan
h. prosedur layanan yang ditetapkan instansi terkait
dengan penyelenggaraan layanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Pedoman Pengguna Layanan Pos untuk Kiriman yang
terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
prosedur layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h, serta untuk Kiriman dari dan ke daerah pabean,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AnakDisebut dalam Pasal 56Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 56Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Daerah PabeanDisebut dalam Pasal 56Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 56Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 56Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
Kewajiban Pengguna Layanan PosDisebut dalam Pasal 56Kewajiban Pengguna Layanan Pos adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi pihak terkait mengenai pengguna layanan pos sesuai hukum…
Pemrosesan Data PribadiDisebut dalam Pasal 56Pemrosesan Data Pribadi adalah rangkaian kegiatan yang dapat meliputi pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, transfer, penghapusan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045