Pasal 57
(1) Penyelenggara Pos menetapkan SOP layanan pada keadaan
darurat karena bencana alam dan/atau nonalam.
(2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
menjaga keselamatan jiwa, keamanan Kiriman, aset atau
harta benda, dan kontinuitas pelayanan.
(3) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. jadwal pelayanan dalam keadaan darurat;
b. standar waktu tempuh Kiriman dalam keadaan
darurat;
- 22 -
c. prosedur pengamanan Kiriman dalam keadaan darurat;
dan
d. penerimaan pengaduan dalam keadaan darurat.
(4) Dalam hal terjadi keadaan darurat karena bencana alam
dan/atau nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara Pos memprioritaskan Kiriman yang
diperuntukkan untuk korban dan/atau kebutuhan
penanganan bencana alam dan/atau nonalam.
(5) Penyelenggara Pos memublikasikan SOP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Bagian Kelima
Produk Layanan
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Bencana AlamDisebut dalam Pasal 57Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,…
IkanDisebut dalam Pasal 57Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengaduDisebut dalam Pasal 57orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 57Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045