PORTAL REGULASIPERMENKOMDIGI
PERMENKOMDIGI Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Layanan Pos Komersial
Sedang dibacaPasal 53Pasal 53 dari 130
Penyelenggara Pos dalam memberikan kepastian biaya layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b membuat
daftar tarif layanan sesuai dengan jenis atau produk layanan
yang disediakan dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 53Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…