Pasal 26
(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan pemanfaatan sarana
dan prasarana milik badan usaha bukan Penyelenggara Pos
berdasarkan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk perjanjian tertulis dengan memperhatikan:
a. hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab masing -
masing pihak;
b. pembagian risiko atas keamanan, keselamatan, dan
kerahasiaan Kiriman; dan
c. pemenuhan Standar Pelayanan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi,
saling menguntungkan, nondiskriminasi, nonintervensi,
transparansi, dan persaingan usaha yang sehat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Kedelapan
Pengasuransian Kiriman
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 26Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
DiskriminasiDisebut dalam Pasal 26Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan pembedaan tertentu yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan dan…
EfekDisebut dalam Pasal 26Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 26Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 26Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 26Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian TertulisDisebut dalam Pasal 26Perjanjian Tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam dokumen tertulis untuk mencatat hak, kewajiban, dan kesepakatan para pihak. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045