PORTAL REGULASIPERMENKOMDIGI
PERMENKOMDIGI Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Layanan Pos Komersial
Sedang dibacaPasal 16Pasal 16 dari 130
Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi
tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan layanan
logistik harus menerapkan sistem manajemen keamanan
informasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Paragraf 6
Standar Sarana dan Prasarana
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 16Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 16Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…