Pasal 112
(1) Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam P asal 111 ,
P enyelenggara P os yang masuk kategori:
a. 1 ( satu ) Penyelenggara Pos atau 1 (satu) kelompok
Penyelenggara Pos menguasai 50% (lima puluh persen)
atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa
tertentu; atau
b. 2 ( dua ) atau 3 ( tiga ) Penyelenggara Pos atau kelompok
Penyelenggara Pos menguasai 75% (tujuh puluh lima
persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan
atau jasa tertentu,
wajib menyampaikan laporan keuangan kepada regulator
( regulatory financial report ).
(2) Laporan keuangan kepada regulator ( regulatory financial
report ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
- 40 -
Bagian Kelima
Laporan Interkoneksi
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 112Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 112Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PersDisebut dalam Pasal 112Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045