Pasal 46
(1) Tarif layanan paket pada PMSE ditetapkan dengan
mempertimbangkan biaya pokok layanan dan produk
layanan.
(2) Tarif layanan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tarif grosir ( wholesale ).
(3) Penetapan tarif layanan paket sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan penawaran
harga dari PPMSE.
(4) Pelaksanaan potongan harga pada penyediaan layanan
paket melalui PMSE diinformasikan oleh PPMSE
berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara Pos.
- 19 -
BAB III
STANDAR PELAYANAN UNTUK LAYANAN POS KOMERSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos KomersialDisebut dalam Pasal 46Layanan Pos Komersial adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara pos,…
IkanDisebut dalam Pasal 46Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 46Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 46Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 46Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
SepakatDisebut dalam Pasal 46Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045