Pasal 66
Kiriman yang diambil dan/atau diantar dengan menggunakan
sepeda motor roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (3) huruf a atau sepeda motor roda tiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf b harus memperhatikan:
a. berat maksimal per Kiriman 20 (dua puluh) kilogram;
b. total maksimal berat dan jumlah Kiriman yang diangkut
tidak melebihi daya angkut kendaraan;
c. Kiriman ditempatkan di belakang pengemudi atau di ruang
muatan yang diperuntukkan untuk sepeda motor roda dua
atau sepeda motor roda tiga;
d. t inggi muatan tidak melebihi 90 (sembilan puluh) sentimeter
dari atas tempat duduk pengemudi; dan
e. lebar muatan tidak melebihi stang kemudi.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengemudiDisebut dalam Pasal 66Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan memenuhi persyaratan mengemudi menurut hukum. Uraian ini merupakan…
RuangDisebut dalam Pasal 66Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045