Pasal 12
(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi
tertulis dan/atau surat elektronik dan/atau layanan paket,
wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa:
- 8 -
a. sarana transportasi untuk pengumpulan dan
pengambilan Kiriman;
b. gerai layanan atau kantor perwakilan;
c. gudang, tempat penyimpanan, atau tempat sortir;
d. sarana transportasi Kiriman antar wilayah;
e. sarana transportasi untuk melakukan pengantaran
Kiriman;
f. timbangan sesuai Standar Nasional Indonesia dan telah
diberikan tera;
g. sistem manajemen yang terhubung ke dalam jaringan;
h. sistem informasi pelacakan Kiriman; dan
i. layanan pengaduan yang dapat diakses secara daring.
(2) Selain sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyelenggara Pos dapat menyediakan:
a. aplikasi yang terhubung secara daring; dan/atau
b. sistem pembayaran berbasis digital.
Paragraf 2
Layanan Logistik
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 12Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengaduDisebut dalam Pasal 12orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 12Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Standar NasionalDisebut dalam Pasal 12Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 12Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045