Pasal 94
(1) Penyedia Interkoneksi harus menyediakan informasi
mengenai fasilitas Interkoneksi yang dimiliki dan dapat
dipergunakan secara terbuka kepada Pengguna Interkoneksi
dalam bentuk DPI.
(2) DPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. jaringan yang ditawarkan, meliputi titik dan jangkauan
layanan Pos;
b. spesifikasi teknis Interkoneksi yang meliputi:
1) pemakaian formulir untuk serah terima Kiriman;
2) pemakaian kode yang seragam untuk Kiriman; dan
3) ukuran alat atau sarana untuk menghimpun
Kiriman yang memenuhi standar;
c. tarif Interkoneksi paling sedikit mempertimbangkan
T itik Interkoneksi yang diperjanjikan;
d. prosedur pelaksanaan Interkoneksi paling sedikit
meliputi:
1) ketentuan pengoperasian; dan
2) panduan perjanjian kerjasama I nterkoneksi;
dan
e. tanggung jawab P enyedia Interkoneksi.
(3) DPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai
petunjuk penyusunan DPI dalam ketentuan teknis
Interkoneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
- 34 -
(4) Penyedia Interkoneksi harus memublikasikan DPI melalui
situs resmi Penyedia Interkoneksi, media dan/atau cara
lainnya sehingga dapat diketahui oleh Penyelenggara Pos
Pengguna Interkoneksi.
Bagian Ketujuh
Permohonan dan Penolakan Interkoneksi
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
IkanDisebut dalam Pasal 94Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 94Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 94Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 94Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 94Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 94Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045