Pasal 38
Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos untuk layanan
transaksi keuangan dapat diberikan setelah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36,
dan Pasal 37 berdasarkan hasil verifikasi dokumen Perizinan
Berusaha oleh Direktur Jenderal.
Paragraf 3
Penambahan Jenis Layanan
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 38Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 38Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
Perizinan Berusaha Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 38Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara…
PersDisebut dalam Pasal 38Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
SaksiDisebut dalam Pasal 38Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Transaksi KeuanganDisebut dalam Pasal 38Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045