Pasal 45
(1) Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga
terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam
strategi usaha.
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan
Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau
sama dengan biaya pokok layanan.
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan
Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat
diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
(5) Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(6) Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan
oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi
pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang
bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.
(8) Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang
diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat
terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau
lembaga negara yang bertanggung jawab unt uk mengawasi
persaingan usaha.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos KomersialDisebut dalam Pasal 45Layanan Pos Komersial adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara pos,…
AnakDisebut dalam Pasal 45Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 45Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 45Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PersDisebut dalam Pasal 45Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Tarif Layanan PosDisebut dalam Pasal 45Tarif Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045