PORTAL REGULASIPERMENKOMDIGI
PERMENKOMDIGI Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Layanan Pos Komersial
Sedang dibacaPasal 59Pasal 59 dari 130
(1) Penyelenggara Pos harus memiliki sumber daya manusia
yang memiliki kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau bukti
pelatihan lainnya di bidang Penyelenggaraan Pos.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 59Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 59Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…