Pasal 47
(1) Penyelenggara Pos dalam menyediakan dan melaksanakan
layanan Pos wajib memenuhi Standar Pelayanan untuk
Layanan Pos Komersial.
(2) Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepastian waktu layanan;
b. kepastian biaya layanan;
c. kejelasan prosedur layanan;
d. produk layanan;
e. kompetensi sumber daya manusia;
f. keamanan, kerahasiaan, dan keselamatan Kiriman;
g. penanganan pengaduan, saran, masukan, dan
informasi;
h. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; dan
i. jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan,
kehilangan, ketidaksesuaian layanan , dan kerusakan
yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan
Penyelenggara Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya
pengiriman, kecuali Kiriman yang diasuransikan.
Bagian Kedua
Kepastian Waktu Layanan
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos KomersialDisebut dalam Pasal 47Layanan Pos Komersial adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara pos,…
AnakDisebut dalam Pasal 47Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 47Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 47Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
IkanDisebut dalam Pasal 47Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 47Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengaduDisebut dalam Pasal 47orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045