Pasal 69
Dalam hal Pengguna Layanan Pos dan/atau Penyelenggara Pos
tidak sepakat atas penyelesaian pengaduan, dapat mengajukan
penyelesaian melalui:
a. badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan
sengketa konsumen;
b. pengadilan; dan/atau
c. alternatif penyelesaian sengketa lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Alternatif Penyelesaian SengketaDisebut dalam Pasal 69Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah penyelesaian sengketa atau beda pendapat di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati, seperti konsultasi,…
IkanDisebut dalam Pasal 69Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KonsumenDisebut dalam Pasal 69Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
PengadilanDisebut dalam Pasal 69Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
PengaduDisebut dalam Pasal 69orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 69Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
SepakatDisebut dalam Pasal 69Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045