Pasal 44
(1) Direktur Jenderal dapat meminta laporan perhitungan
besaran Tarif Layanan Pos Komersial kepada Penyelenggara
Pos dalam hal terjadi:
a. penurunan kualitas layanan;
b. perubahan tarif yang signifikan; dan/atau
c. indikasi ketidaksesuaian dalam penerapan perhitungan
besaran tarif.
(2) Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada
Penyelenggara Pos dalam proses perhitungan Tarif Layanan
Pos Komersial berdasarkan hasil evaluasi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 18 -
(3) Rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos
dalam penetapan Tarif Layanan Pos Komersial.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos KomersialDisebut dalam Pasal 44Layanan Pos Komersial adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara pos,…
AnakDisebut dalam Pasal 44Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 44Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 44Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Tarif Layanan PosDisebut dalam Pasal 44Tarif Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045