Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat laporan dugaan praktik perilaku
persaingan usaha tidak sehat dan/atau laporan masyarakat
terkait penurunan kualitas pelayanan, Direktur Jenderal
meminta Penyelenggara Pos yang bekerja sama dengan
PPMSE untuk melaporkan pelaksanaan kerja sama.
(2) Laporan pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tarif Kiriman;
b. standar kualitas pelayanan; dan
c. jumlah Kiriman.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
b, harus dilengkapi dengan bukti atau data dukung paling
sedikit berupa:
a. dugaan praktik perilaku persaingan usaha tidak sehat;
dan/atau
b. penurunan kualitas pelayanan.
- 12 -
Bagian Ketujuh
Kerja Sama Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
Istilah Terkait
Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PersDisebut dalam Pasal 25Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persaingan Usaha Tidak SehatDisebut dalam Pasal 25Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang dan jasa yang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045