Pasal 121
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk
jangka waktu masing - masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa teguran secara tertulis yang disampaikan melalui
surat atau situs.
(3) Selain teguran tertulis yang disampaikan melalui surat,
teguran tertulis ketiga dapat disampaikan melalui situs.
(4) Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihentikan prosesnya jika Penyelenggara Pos
telah memenuhi kewajibannya.
(5) Dalam hal Penyelenggara Pos dalam jangka waktu teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi penghentian
sementara kegiatan berusaha.
(6) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan sanksi administratif
untuk menghentikan kegiatan operasional Penyelenggara
Pos untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berakhir sampai dengan
dipenuhinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pos terhadap pelanggaran yang telah
dilakukan.
(8) Dalam hal Penyelenggara Pos yang dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara kegiatan
berusaha telah memenuhi kewajiban sebelum jangka waktu
masa penghentian sementara kegiatan berusaha berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelengga ra Pos
dapat kembali melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pos
dan Penyelenggara Pos harus melapor kepada Direktur
Jenderal.
(9) Dalam hal Penyelenggara Pos yang telah dikenai sanksi
administratif penghentian sementara kegiatan berusaha
tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya
jangka waktu sebagaima dimaksud pada ayat (6) ,
Penyelenggara Pos dikenai sanksi pencabutan Perizinan
Berusaha.
(10) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian
sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dapat dilakukan bersamaan dengan sanksi
administratif berupa daya paksa polisional.
- 43 -
(11) Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 121Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 121Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 121Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 121Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045