Pasal 110
(1) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a, Menteri
membentuk sistem monitoring Penyelenggaraan Pos dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Penyelenggara Pos wajib memberikan akses dan/atau
informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui keterhubungan sistem pada
Penyelenggaraan Pos dengan sistem monitoring dan evaluasi
Penyelenggaraan Pos.
(4) Ketentuan teknis mengenai sistem monitoring dan evaluasi
Pos ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- 39 -
Bagian Keempat
Laporan Penyelenggaraan Pos
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 110Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 110Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 110Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 110Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045