Pasal 42
(1) Dalam hal terdapat:
a. laporan dari masyarakat; atau
b. laporan dari Penyelenggara Pos,
Menteri melakukan evaluasi Tarif Layanan Pos Komersial.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan memperhatikan paling sedikit:
a. ulasan pasar;
b. kajian biaya;
c. penilaian dampak terhadap masyarakat;
d. kinerja keuangan perusahaan; dan
e. keberlangsungan layanan Pos.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri dapat menetapkan tarif batas atas
dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Pos dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan
usaha yang sehat.
(4) Penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah
Penyelenggaraan Pos diberlakukan untuk jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos KomersialDisebut dalam Pasal 42Layanan Pos Komersial adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara pos,…
AnakDisebut dalam Pasal 42Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 42Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 42Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 42Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
PersDisebut dalam Pasal 42Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Tarif Layanan PosDisebut dalam Pasal 42Tarif Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045