Pasal 67
(1) Penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan terhadap data
pribadi Pengguna Layanan Pos.
(2) Penyelenggara Pos melakukan pemrosesan data pribadi
Pengguna Layanan Pos untuk kepentingan Penyelenggaraan
Pos yang meliputi:
a. nama Pengguna Layanan Pos;
b. alamat Pengguna Layanan Pos; dan
c. nomor telepon Pengguna Layanan Pos.
(3) Penyelenggara Pos dalam melakukan pemrosesan data
pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
sistem keamanan dan pelindungan data pribadi yang andal,
aman, dan bertanggung jawab.
- 25 -
(4) Penyelenggara Pos dilarang secara melawan hukum
mengungkapkan kepada pihak lain dan/atau menggunakan
data pribadi Pengguna Layanan Pos dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat
mengakibatkan kerugian Pengguna Layanan Pos.
(5) Pelaksanaan dan pengawasan atas pengelolaan,
pemrosesan, pemanfaatan, keamanan, dan kerahasiaan
data pribadi Pengguna Layanan Pos dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Kedelapan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan, dan Informasi
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 67Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
InformasiDisebut dalam Pasal 67Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pelindungan Data PribadiDisebut dalam Pasal 67Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data…
Pemrosesan Data PribadiDisebut dalam Pasal 67Pemrosesan Data Pribadi adalah rangkaian kegiatan yang dapat meliputi pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, transfer, penghapusan,…
PengaduDisebut dalam Pasal 67orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 67Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 67Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045