Pasal 23
(1) Penyelenggara Pos dapat bekerja sama dengan PPMSE untuk
mengirimkan barang Kiriman yang ditransaksikan melalui
PMSE.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengiriman;
b. pengangkutan;
c. penyediaan dan manajemen gudang atau pusat
distribusi;
d. manajemen pemenuhan pesanan (fulfillment);
e. sistem pembayaran;
f. sistem teknologi dan informasi; dan/atau
g. kerja sama lainnya.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan:
a. prinsip perlakuan yang sama; dan
b. tidak merugikan Pengguna Layanan Pos.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
a. mengutamakan transparansi, parameter yang jelas,
dan adil terkait mekanisme serta promosi di PMSE; dan
b. memberikan kesempatan kepada Pengguna Layanan
Pos untuk memilih Penyelenggara Pos.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AnakDisebut dalam Pasal 23Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 23Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 23Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
SaksiDisebut dalam Pasal 23Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045