Pasal 22
(1) Penyelenggara Pos dilarang mengirimkan barang Kiriman
yang terlarang.
(2) Kiriman yang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Kiriman yang dilarang untuk dikirimkan oleh
Pengguna Layanan Pos karena sifat barang yang dapat
membahayakan Kiriman lainnya, lingkungan, dan/atau
keselamatan orang.
(3) Kiriman yang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. narkotika, psikotropika, dan obat - obatan terlarang
lainnya;
b. barang yang mudah meledak;
c. barang yang mudah terbakar;
d. barang yang mudah rusak dan dapat mencemari
lingkungan;
e. barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
f. barang lainnya yang menurut peraturan perundang -
undangan dinyatakan terlarang.
(4) Penyelenggara Pos wajib menolak untuk mengirimkan
Kiriman yang dinyatakan terlarang oleh negara tujuan
untuk Kiriman Internasional.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap Kiriman yang berasal dari lembaga
atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(6) Penyelenggara Pos wajib menetapkan SOP penanganan
Kiriman yang terlarang yang dikirimkan oleh lembaga atau
instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Pengiriman Kiriman yang terlarang sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
- 11 -
Bagian Keenam
Kiriman Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AnakDisebut dalam Pasal 22Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 22Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
NarkotikaDisebut dalam Pasal 22Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, sintetis atau semisintetis, yang dapat memengaruhi kesadaran, rasa…
ObatDisebut dalam Pasal 22Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 22Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Perdagangan Melalui Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 22Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah istilah dalam hukum perdagangan yang menjelaskan kegiatan perdagangan, barang, jasa, distribusi, pasar, ekspor,…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 22Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045