Pasal 27
(1) Penyelenggara Pos dalam memberikan layanan Pos kepada
calon Pengguna Layanan Pos menginformasikan
ketersediaan asuransi terhadap Kiriman.
(2) Pengguna Layanan Pos dapat menggunakan atau tidak
menggunakan asuransi terhadap Kiriman.
(3) Biaya asuransi dibebankan kepada Pengguna Layanan Pos.
(4) Kewajiban menginformasikan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh PPMSE yang
bekerja sama dengan Penyelenggara Pos.
Bagian Kesembilan
Kerja Sama dengan Pelaku Usaha Orang Perseorangan
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AsuransiDisebut dalam Pasal 27Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BankDisebut dalam Pasal 27Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 27Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 27Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 27Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PersDisebut dalam Pasal 27Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045