Pasal 62
(1) Penyelenggara Pos menjamin keamanan, kerahasiaan, dan
keselamatan Kiriman.
(2) Dalam menjamin keamanan, kerahasiaan, dan keselamatan
Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara Pos menetapkan SOP yang paling sedikit
memuat:
a. pencegahan dan penanganan atas risiko pengiriman
Kiriman yang terlarang dan/atau Kiriman khusus yang
dikirim melalui Penyelenggara Pos;
b. pencegahan dan penanganan kehilangan atau
pencurian Kiriman yang dipercayakan kepada
Penyelenggara Pos;
c. pencegahan dan penanganan lalu lintas narkotika,
psikotropika, dan obat - obatan terlarang lainnya;
d. penanganan terhadap kerahasiaan informasi Kiriman;
e. prosedur penerimaan, pengiriman, dan pengawasan
Kiriman yang terlarang dan Kiriman khusus; dan
f. prosedur koordinasi dengan otoritas keselamatan dan
keamanan di bandar udara dan/atau pelabuhan laut.
(3) Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi
ketentuan pengiriman barang terlarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Istilah Terkait
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
InformasiDisebut dalam Pasal 62Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
NarkotikaDisebut dalam Pasal 62Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, sintetis atau semisintetis, yang dapat memengaruhi kesadaran, rasa…
ObatDisebut dalam Pasal 62Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 62Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PencurianDisebut dalam Pasal 62Pencurian adalah konsep tindak pidana yang berkaitan dengan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum; bentuk, keadaan,…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 62Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045