Pasal 88
(1) Interkoneksi antar Penyelenggara Pos dilakukan
berdasarkan prinsip nondiskriminatif, transparan,
bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
(2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebagai berikut:
a. penyampaian Kiriman Pos universal melalui jaringan
Penyelenggara Pos yang menyediakan Layanan Pos
Komersial;
b. penyampaian Kiriman Penyelenggara Pos yang
menyediakan Layanan Pos Komersial dengan
menggunakan jaringan p enyelenggara Layanan Pos
Universal; dan/atau
c. penyampaian Kiriman dari Penyelenggara Pos melalui
jaringan Penyelenggara Pos lainnya untuk Layanan Pos
Komersial.
(3) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf c dilaksanakan untuk keperluan Kiriman berupa:
a. surat atau dokumen dalam rangka layanan komunikasi
tertulis dan/atau surat elektronik; dan
b. bungkusan kecil dan/atau barang dalam rangka
layanan paket dan/atau logistik.
(4) Interkoneksi untuk keperluan Kiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan
perjanjian kerja sama untuk pengiriman yang berbasis grosir
( wholesale ).
Bagian Kedua
Interkoneksi
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos KomersialDisebut dalam Pasal 88Layanan Pos Komersial adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara pos,…
AnakDisebut dalam Pasal 88Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 88Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Kiriman PosDisebut dalam Pasal 88Kiriman Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos UniversalDisebut dalam Pasal 88Layanan Pos Universal adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 88Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 88Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045