Pasal 81
(1) Direktorat Jenderal dapat memfasilitasi publikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) melalui
penyediaan sistem informasi Penyelenggaraan Pos yang
dapat diakses oleh Pengguna Layanan Pos.
(2) Sistem informasi Penyelenggaraan Pos sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. letak atau posisi gerai layanan Pos;
b. cakupan layanan Pos;
c. tarif layanan Pos;
d. informasi Kode Pos;
e. informasi prangko dan filateli; dan
f. validasi Perizinan Berusaha.
Paragraf 4
Kerja Sama Layanan Logistik
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
InformasiDisebut dalam Pasal 81Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 81Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kode PosDisebut dalam Pasal 81Kode Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 81Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
PrangkoDisebut dalam Pasal 81Prangko adalah label atau carik sebagai bukti pembayaran biaya layanan pos yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan…
Tarif Layanan PosDisebut dalam Pasal 81Tarif Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045