Pasal 35
Penyelenggara Pos dapat mengajukan Perizinan Berusaha
Penyelenggaraan Pos untuk layanan transaksi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos untuk
layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik
dan/atau Layanan Paket;
b. memiliki jaringan di seluruh ibu kota provinsi; dan
c. menjalankan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun.
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 35Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 35Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 35Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
Perizinan Berusaha Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 35Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara…
PersDisebut dalam Pasal 35Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
SaksiDisebut dalam Pasal 35Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Transaksi KeuanganDisebut dalam Pasal 35Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045