Pasal 10
(1) Layanan keagenan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan penyediaan sarana
dan prasarana untuk layanan Pos.
(2) Layanan keagenan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. kegiatan layanan Pos yang dilaksanakan oleh pihak
lain; dan/atau
b. kegiatan layanan pihak lain yang dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pos.
(3) Kegiatan keagenan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Layanan
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Layanan Keagenan PosDisebut dalam Pasal 10Layanan Keagenan Pos adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara pos,…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 10Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045