Pasal 34
(1) Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 diajukan melalui Sistem OSS sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap
keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan
perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan sah dan lengkap, Direktur Jenderal
menerbitkan surat perintah membayar kepada pelaku
usaha.
- 15 -
(4) Surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak surat perintah membayar diterbitkan oleh
Direktur Jenderal.
(5) Perizinan Berusaha diberikan apabila pelaku usaha telah
melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah
membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 34Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 34Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 34Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Surat Perintah MembayarDisebut dalam Pasal 34Surat Perintah Membayar adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045