Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 115
(1) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (1) terdiri atas pengelolaan darah dan
pelayanan transfusi darah.
(2) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan;
b. pengerahan dan pelestarian donor darah;
c. penyeleksian donor darah;
d. pengambilan. . .
d. pengambilan darah;
e. pengujian darah;
f. pengolahan darah;
g. penyimpanan darah; dan
h. pendistribusiandarah.
(3) Proses pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf f dapat dilakukan pemisahan menjadi sel
darah dan plasma.
(4) Pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a, perencanaan;
b. penyimpanan;
c. pengujianpratransfusi;
d. pendistribusian darah; dan
e. tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.
(5) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin
ketersediaan, keamanan, dan mutu darah.
(6) Pelayanan darah dilakukan dengan menjaga keselamatan
dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga
Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai
dengan standar pelayanan darah.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
PasienDasar hukum merujuk regulasi iniPasien adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja