Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 189
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang benar tentang
pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman,
bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan
mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan
standar pelayanan Rumah Sakit;
c. memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada
Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d. berperan aktif dalam memberikan Pelayanan
Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan
pelayanannya;
e. menyediakan sarana dan pelayanan bagr
masyarakat tidak mampu atau miskin;
f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan
memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak
mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat
tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi
korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi
kemanusiaan;
g. membuat . . .
K INDONESIA
g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar
mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai
acuan da-lam melayani Pasien;
h. menyelenggarakan rekam medis;
i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang
layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir,
ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas,
wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
j. melaksanakan sistem rujukan;
k. menolak keinginan Pasien yang bertentangan
dengan standar profesi dan etika serta ketentuan
peraturan perundang-undangan;
l. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai hak dan kewajiban Pasien;
m. menghormati dan melindungi hak-hak Pasien;
n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana;
p. melaksanakan program pemerintah di bidang
Kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
q. membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan
praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga
Kesehatan lainnya;
r. men5rusun dan melaksanakan peraturan internal
Rumah Sakit;
s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi
semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan
tugas; dan
t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit
sebagai kawasan tanpa rokok.
(2t Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
Hak PasienDasar hukum merujuk regulasi iniHak Pasien adalah hak, kewajiban, atau keputusan dalam hubungan pelayanan kesehatan yang harus menghormati informasi yang memadai, kehendak…
Kewajiban PasienDasar hukum merujuk regulasi iniKewajiban Pasien adalah hak, kewajiban, atau keputusan dalam hubungan pelayanan kesehatan yang harus menghormati informasi yang memadai, kehendak…
PasienDasar hukum merujuk regulasi iniPasien adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Pelayanan Gawat DaruratDasar hukum merujuk regulasi iniPelayanan Gawat Darurat adalah istilah dalam pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan mutu layanan, keselamatan, tenaga kesehatan, rujukan, pengaduan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)