Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 199
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197 huruf b dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga psikologi klinis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kebidanan;
d. tenaga kefarmasian;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f. tenaga kesehatan lingkungan;
g. lenaga gtrzi;
h. tenaga keterapian fisik;
i. tenega keteknisian medis;
j. tenaga teknik biomedika;
k. tenaga kesehatan tradisional; dan
l. Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hunrf a adalah psikolog klinis.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners
spesialis.
(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas bidan vokasi dan bidan profesi.
(5) Jenis...
NEFUBLIK INDONESIA
(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan
apoteker spesialis.
(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e terdiri atas tenaga kesehatan
masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi
kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan
kerja, serta tenaga administratif dan kebijakan
kesehatan.
(71 Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f terdiri atas tenaga sanitasi
lingkungan dan entomolog kesehatan.
(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk da-lam kelompok
tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h terdiri atas fisioterapis, terapis
okupasional, terapis wicara, dan akupunktur.
(1O) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i terdiri atas perekam medis dan informasi
kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan
darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis
gigi dan mulut, serta audiologis.
(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf j terdiri atas radiografer, elektromedis,
tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik,
dan ortotik prostetik.
(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf k terdiri atas tenaga kesehatan
tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan
tradisional pengobat tradisional, dan tenaga kesehatan
tradisional interkontinental.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
ApotekerDasar hukum merujuk regulasi iniApoteker adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
ObatDasar hukum merujuk regulasi iniObat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
Promosi KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniPromosi Kesehatan adalah upaya meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dan kebijakan agar mampu menolong diri sendiri serta mengembangkan…
Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniRekam Medis adalah dokumen yang berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, pelayanan lain yang telah diberikan, dan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja