Pasal 11
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai,
permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha
untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengembalian.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan
ditolak secara otomatis.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak tanggal perbaikan permohonan diterima.
(4) Pelaku Usaha yang telah melakukan perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebanyak 3 (tiga)
kali, tidak dapat melakukan perbaikan kembali dan
permohonan ditolak secara otomatis.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 11Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045