Pasal 57
(1) Pertimbangan Teknis untuk kelompok komoditas
Tekstil dan Produk Tekstil yang telah diterbitkan
berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil,
Tas, dan Alas Kaki dan masih berlaku, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya
berakhir.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan
penerbitan Pertimbangan Teknis untuk kelompok
komoditas Tekstil dan Produk Tekstil sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses
penerbitan, harus menyesuaikan dengan proses
penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 57Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 57Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045