Pasal 37
(1) Perusahaan API-U mengajukan permohonan VIU
kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(2) Pengajuan permohonan VIU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
a. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan
Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk
digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan
dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) jumlah total kebutuhan Tekstil
dan/atau Produk Tekstil untuk setiap
jenis dan pos tarif/harmonized system
dari Perusahaan Industri yang memiliki
kontrak kerja sama dan/atau kontrak
jual beli dengan Perusahaan API-U yang
bersangkutan selama 1 (satu) tahun;
dan
b) jumlah total stok terkini Perusahaan
API-U atas Tekstil dan/atau Produk
Tekstil untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang
perdagangan besar dengan KBLI 46411,
46414, 46699, 46100, dan/atau 45301;
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa
kantor fisik dengan sisa waktu sewa
paling singkat 1 (satu) tahun;
d) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa
gudang dengan jangka waktu sewa
paling singkat 2 (dua) tahun;
e) tanda daftar gudang atau surat
keputusan penetapan gudang berikat
atau gudang sebagai tempat
penimbunan sementara yang
diterbitkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f) bukti kontrak kerja sama dan/atau
kontrak jual beli bahan baku dan/atau
bahan penolong dengan Perusahaan
Industri dengan masa perjanjian paling
singkat 1 (satu) tahun; dan
g) LHVKI Perusahaan Industri yang
melakukan kontrak kerja sama
dan/atau kontrak jual beli bahan baku
dan/atau bahan penolong;
b. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan
Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk
digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong bagi Perusahaan Non Industri,
dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) jumlah total kebutuhan Tekstil
dan/atau Produk Tekstil untuk setiap
jenis dan pos tarif/harmonized system
dari Perusahaan Non Industri yang
memiliki kontrak kerja sama dan/atau
kontrak jual beli dengan Perusahaan
API-U yang bersangkutan selama 1
(satu) tahun; dan
b) jumlah total stok terkini Perusahaan
API-U atas Tekstil dan/atau Produk
Tekstil untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang
perdagangan besar dengan KBLI 46411,
46414, dan/atau 46100;
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa
kantor fisik dengan sisa waktu sewa
paling singkat 1 (satu) tahun;
d) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa
gudang dengan jangka waktu sewa
paling singkat 1 (satu) tahun;
e) tanda daftar gudang atau surat
keputusan penetapan gudang berikat
atau gudang sebagai tempat
penimbunan sementara yang
diterbitkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f) bukti kontrak kerja sama dan/atau
kontrak jual beli bahan baku dan/atau
bahan penolong dengan Perusahaan
Non Industri dengan masa perjanjian
paling singkat 1 (satu) tahun; dan
c. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan
Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi,
dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa
jumlah stok terkini Produk Tekstil untuk
setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) nomor pokok wajib pajak;
b) Perizinan Berusaha di bidang
perdagangan besar dengan KBLI 46411,
46412, 46414, 46499, 46691, 46699,
46795, dan/atau 46100;
c) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa
kantor fisik dengan sisa waktu sewa
paling singkat 1 (satu) tahun;
d) bukti kepemilikan atau perjanjian sewa
gudang dengan jangka waktu sewa
paling singkat 1 (satu) tahun;
e) tanda daftar gudang atau surat
keputusan penetapan gudang berikat
atau gudang sebagai tempat
penimbunan sementara yang
diterbitkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f) sertifikat merek atas Produk Tekstil
yang akan diimpor sesuai dengan kelas
merek yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum;
g) sertifikat hasil uji mutu untuk setiap
merek per komoditas atau sub
komoditas dari laboratorium uji yang
diajukan paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterbitkan;
h) surat pernyataan pemenuhan ketentuan
label berbahasa Indonesia disertai
dengan dokumentasi label produk; dan
i) surat pernyataan kepemilikan modal
kerja.
(3) Dalam hal Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Produk Tekstil sebagai barang konsumsi merupakan
Perwakilan Resmi, selain menggunggah dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2
juga harus mengunggah:
a. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi
dalam bentuk akta otentik yang dibuat di
hadapan notaris di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. perjanjian lisensi antara pemilik merek dan
Perwakilan Resmi atau perjanjian sublisensi
antara penerima lisensi dari pemilik merek dan
Perwakilan Resmi; dan
c. bukti pencatatan perjanjian lisensi/sublisensi
yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
(4) Dalam hal Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Produk Tekstil sebagai barang konsumsi hanya
bertindak selaku importir, selain menggunggah
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
angka 2 juga harus mengunggah surat penunjukan
untuk melakukan Impor dari:
a. pemilik merek atau pemilik hak atas merek dalam
hal pemilik merek berkedudukan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Perwakilan Resmi.
(5) Dalam hal surat penunjukan untuk melakukan Impor
berasal dari Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b, Perusahaan API-U juga harus
mengunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi
paling sedikit berupa:
a. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b. Perizinan Berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi
dalam bentuk akta otentik yang dibuat di
hadapan notaris di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. perjanjian lisensi antara pemilik merek dan
Perwakilan Resmi atau perjanjian sublisensi
antara penerima lisensi dari pemilik merek dan
Perwakilan Resmi; dan
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi/sublisensi
yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
(6) Dalam hal sertifikat merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c angka 2 huruf f) belum
diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum, Perusahaan
API-U dapat mengunggah dokumen berupa tanda
pendaftaran merek atau tanda pendaftaran merek
internasional sebagai pengganti sertifikat merek.
(7) Tanda pendaftaran merek atau tanda pendaftaran
merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) hanya dapat digunakan selama 9 (sembilan) bulan
sejak tanggal registrasi pendaftaran merek atau
tanggal notifikasi untuk pendaftaran internasional.
(8) Dalam hal Perusahaan API-U menggunakan tanda
pendaftaran merek atau tanda pendaftaran merek
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau importir yang ditunjuk oleh Perwakilan Resmi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari
ketentuan mengunggah dokumen berupa:
a. perjanjian lisensi antara pemilik merek dan
Perwakilan Resmi atau perjanjian sublisensi
antara penerima lisensi dari pemilik merek dan
Perwakilan Resmi; dan
b. bukti pencatatan perjanjian lisensi/sublisensi
yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
(9) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c angka 2 huruf h) dan huruf i)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Gudang BerikatDisebut dalam Pasal 37Gudang Berikat adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepabeanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan daerah pabean, pemberitahuan,…
Hak atas MerekDisebut dalam Pasal 37Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu menggunakan…
IkanDisebut dalam Pasal 37Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 37Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
IzinDisebut dalam Pasal 37Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Jangka Waktu SewaDisebut dalam Pasal 37Jangka Waktu Sewa adalah batas waktu penggunaan objek sewa yang ditentukan dalam perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Jual BeliDisebut dalam Pasal 37Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045