Pasal 20
(1) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis
perubahan berupa penambahan jumlah alokasi
kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf b:
a. bagi Perusahaan API-P yang melakukan Impor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong
produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil
dan/atau Produk Tekstil yang akan
diubah;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk
Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/
harmonized system sejak diterbitkannya
Persetujuan Impor; dan
c) realisasi produksi sejak diterbitkannya
Persetujuan Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan
sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan
sebelumnya;
c) LHVKI atau LHVKI perubahan yang
masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak
diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan; dan
f) matriks perubahan serta data
dukungnya;
b. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong
bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil
dan/atau Produk Tekstil yang akan
diubah;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk
Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/
harmonized system sejak diterbitkannya
Persetujuan Impor; dan
c) realisasi produksi sejak diterbitkannya
Persetujuan Impor dari setiap
Perusahaan Industri yang memiliki
kontrak kerja sama dan/atau kontrak
jual beli dengan Perusahaan API-U yang
bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan
sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan
sebelumnya;
c) LHVKI atau LHVKI perubahan yang
masih berlaku dari Perusahaan Industri
yang mengajukan penambahan alokasi
Impor;
d) LHVIU yang masih berlaku;
e) Pemberitahuan Pabean Impor sejak
diterbitkannya Persetujuan Impor;
f) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan; dan
g) matriks perubahan serta data
dukungnya;
c. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong
bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil
dan/atau Produk Tekstil yang akan
diubah; dan
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk
Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/
harmonized system sejak diterbitkannya
Persetujuan Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan
sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan
sebelumnya;
c) LHVIU yang masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak
diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan; dan
f) matriks perubahan serta data
dukungnya;
d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang
konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Produk
Tekstil yang akan diubah; dan
b) realisasi Impor Produk Tekstil untuk
setiap jenis dan pos tarif/harmonized
system sejak diterbitkannya Persetujuan
Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan
sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan
sebelumnya;
c) LHVIU yang masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak
diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan; dan
f) matriks perubahan serta data
dukungnya; dan
e. bagi PPBB yang melakukan Impor Tekstil untuk
digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil yang
akan diubah;
b) realisasi Impor Tekstil untuk setiap jenis
dan pos tarif/harmonized system sejak
diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
c) realisasi produksi sejak diterbitkannya
Persetujuan Impor dari setiap IKM yang
dilayani oleh PPBB; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan
sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan
sebelumnya;
c) LHVIKM yang masih berlaku;
d) bukti penetapan sebagai PPBB;
e) bukti kontrak pemesanan dengan IKM;
f) Pemberitahuan Pabean Impor sejak
diterbitkannya Persetujuan Impor;
g) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan PPBB
yang menyatakan bertanggung jawab
atas kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan; dan
h) matriks perubahan serta data
dukungnya.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 2 huruf e), huruf b angka 2
huruf f), huruf c angka 2 huruf e), huruf d angka 2
huruf e), dan huruf e angka 2 huruf g) dan format
matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 2 huruf f), huruf b angka 2 huruf g),
huruf c angka 2 huruf f), huruf d angka 2 huruf f), dan
huruf e angka 2 huruf h) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jual BeliDisebut dalam Pasal 20Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
KontrakDisebut dalam Pasal 20Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Pemberitahuan PabeanDisebut dalam Pasal 20Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat orang untuk melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 20Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persetujuan ImporDisebut dalam Pasal 20Persetujuan Impor adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdagangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan distribusi, waralaba, gudang,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 20Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045