Pasal 12
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) atau perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan sesuai,
Direktur Jenderal:
a. menerbitkan Pertimbangan Teknis; atau
b. menolak penerbitan Pertimbangan Teknis,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan
penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur
Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau
Produk Tekstil;
b. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil dari
Pelaku Usaha;
c. penyerapan lokal Tekstil dan/atau Produk Tekstil
dari Pelaku Usaha; dan/atau
d. realisasi impor, ekspor, dan/atau produksi dari
Pelaku Usaha.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan
Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai
persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menolak penerbitan
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan
Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha.
(5) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal secara
elektronik.
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 12Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 12Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persetujuan ImporDisebut dalam Pasal 12Persetujuan Impor adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdagangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan distribusi, waralaba, gudang,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 12Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045