Pasal 6
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tekstil,
karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya;
b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tekstil
dan Produk Tekstil batik dan motif batik;
c. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas barang
tekstil sudah jadi lainnya; dan
d. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas
pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
(2) Pelaku Usaha hanya dapat memiliki 1 (satu)
Pertimbangan Teknis untuk setiap kelompok
komoditas dalam 1 (satu) periode.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun takwim.
(4) Dalam hal masa berlaku Pertimbangan Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum berakhir
dan Pelaku Usaha melakukan perubahan jenis angka
pengenal importir, Pertimbangan Teknis yang telah
dimiliki dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 6Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045