PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Sedang dibacaPasal 28Pasal 28 dari 61
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan VKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan VIU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Dalam melaksanakan VKI dan VIU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menunjuk
Lembaga Pelaksana Verifikasi.